Dari Abu ad-Darda’ رضي الله عنه bahwa sesungguhnya  Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Do’a (kebaikan) seorang Muslim bagi saudaranya (sesama Muslim) di belakangnya (tanpa sepengetahuannya) adalah mustajab (dikabulkan oleh Allah), di atas kepalanya ada malaikat yang ditugaskan (dengan perintah Allah untuk urusan ini), setiap kali dia mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat yang ditugaskan itu berkata: “Amin (Ya Allah, kabulkanlah!) dan kamu juga akan mendapatkan (kebaikan) seperti itu”. (HR. Muslim no. 2733).

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan besar mendoakan kebaikan bagi saudara kita seiman, baik satu orang maupun lebih, tanpa sepengetahuannya. Sebab, doa ini dijanjikan pengabulannya oleh Allah عزّوجلّ dan orang yang melakukannya akan mendapatkan kebaikan seperti yang ia doakan untuk saudaranya. Oleh karena itu, Imam Nawawi رحمه الله memberi judul hadits ini dengan bab ‘Keutamaan mendoakan (kebaikan) bagi kaum Muslimin tanpa sepengetahuannya’.[1]

Beberapa mutiara faidah yang dapat kita petik dari hadits ini:[2]

Keutamaan doa ini dikaitkan dengan mendoakan sesama Muslim tanpa sepengetahuannya karena ini akan lebih dekat kepada niat yang ikhlas.
Keutamaan ini berlaku ketika mendoakan saudara sesama Muslim tanpa sepengetahuannya, baik itu perorangan, atau sejumlah orang Muslim, dan bahkan untuk semua kaum Muslimin.
Makna ucapan malaikat, “Dan kamu juga akan mendapatkan (kebaikan) seperti itu” yaitu “Aku berdoa kepada Allah agar Dia memberimu kebaikan seperti yang kamu mintakan bagi orang lain”.
Hadits ini juga menjadi dalil tentang adanya malaikat yang ditugaskan oleh Allah عزّوجلّ untuk urusan ini secara khusus.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa malaikat hanyalah mengaminkan doa-doa kebaikan yang diucapkan oleh seorang hamba.
Para Ulama Salaf mempraktekkan kandungan hadits ini, sehingga salah seorang dari mereka ketika ingin berdoa untuk kebaikan dirinya, maka dia mengucapkan doa tersebut bagi saudaranya sesama Muslim, dengan harapan doa itu dikabulkan dan dia pun akan mendapatkan kebaikan yang serupa.[]

Disalin dari Majalah As-Sunnah (Baituna) Ed. 11 Th. XIX 1437H/2016M

[1]     Shahih Muslim IV/2093.
[2]     Fawaid-fawaid hadits ini dapat dilihat pada Syarhu Shahih Muslim XVII/49, Faidhul Qadir 1/343.

0 Komentar